- oleh humassetwan
- 18 Juli 2020 00:00:00
- 431 views

BADAN MUSYAWARAH
No |
Nama |
Jabatan |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 |
Akhid Nuryati, S.E. H. Ponimin, S.E., M.M. Lajiyo Yok Mulyono Drs. Yohanes Irianta, M.Si Dra. Keksi Wuryaningsih B. Dwi Nugraha Santosa, S.E. Priyo Santoso, S.H. Tito Kurniawan Nasib Wardoyo, S.Pd. Titik Wijayanti, S.E. Suryanto Wisnu Prastya |
Ketua Merangkap Anggota Wakil Ketua Merangkap Anggota Wakil Ketua Merangkap Anggota Sekretaris Bukan Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
Tugas Badan Musyawarah :
- mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
- menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
- memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebiiakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai petaksanaan tugas masing-masing;
- menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
- merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna;