- oleh humassetwan
- 18 Juli 2020 00:00:00
- 248 views

BADAN ANGGARAN
No |
Nama |
Jabatan |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 |
Akhid Nuryati, S.E. H. Ponimin, S.E., M.M. Lajiyo Yok Mulyono Drs. Yohanes Irianta, M.Si. Yuli Yantoro, S.E. Pancar Topodriyo, S.E. Aris Syarifuddin Edi Priyono, S.I.P. Septi Nur Anggraeni, S.Pd. Upiya Al Hasan Muhtarom Asrori, S.H. Sendy Yulistya Prihandiny, S.E. Sumardi, S.E. Widiyanto, S.Pd. Drs. Suharto Suharto Nur Eni Rahayu, S.E. Hamam Cahyadi, S.T. Jeni Widiyatmoko |
Ketua Merangkap Anggota Wakil Ketua Merangkap Anggota Wakil Ketua Merangkap Anggota Sekretaris Bukan Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
Tugas dan wewenang Badan Anggaran :
- memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Bupati tentang nencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
- melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
- memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;
- melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati;
- memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD; dan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum diselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Badan Anggaran pada masa keanggotaan berikutnya;