- oleh humassetwan
- 18 Juli 2020 00:00:00
- 357 views

BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
No |
Nama |
Jabatan |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 |
Agung Raharja, S.T. Muji Harsa, S.H. Drs. Yohanes Irianta, M.Si Istana, S.H., M.I.P. Ida Ristanti, S.H. Sarkawi Raden Sunarwan Agus Supriyanta Ratna Purwaningsih, S.Pd. Drs. H. M. Maryono |
Ketua Merangkap Anggota Wakil Ketua Merangkap Anggota Sekretaris Bukan Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
Tugas dan wewenang Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: a. menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD; b. mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah; c. menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan; d. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD; e. mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah; f. memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda; g. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah; h. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus; i. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; j. melakukan kajian Perda; dan k. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya; |