- oleh humassetwan
- 24 Februari 2022 01:49:46
- 974 views

BADAN KEHORMATAN
No |
Nama |
Jabatan |
1 2 3 4 5 |
Dra. Keksi Wuryaningsih Budi Hutomo Putro, S.S. Suprapto R. Drs. Sasmita Hadi Nur Eni Rahayu, S.E. |
Ketua Merangkap Anggota Wakil Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota |
Tugas Badan Kehormatan :
- memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah / janji dan Kode Etik;
- memantau dan mengevaluasi disiplin anggota DPRD dalam rapat-rapat dan kegiatan DPRD yang lain;
- hasil evaluasi disiplin anggota DPRD dalam rapat dan kegiatan DPRD lainnya diumumkan dalam rapat paripurna;
- meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah / janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
- melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan / atau masyarakat; dan melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada nomor 3 kepada rapat paripurna;